Beranda | Artikel
Faedah Sirah Nabi: Wafatnya Khadijah dan Mulainya Rasulullah Berpoligami
Jumat, 8 Februari 2019

 

Kali ini pelajaran Sirah Nabawiyah tentang meninggalnya istri pertama Nabi, Khadijah radhiyallahu ‘anha.

 

Khadijah Berpulang

 

Khadijah meninggal dunia dua bulan atau sebulan lima belas hari atau tiga hari—ada tiga pendapat dalam hal ini–setelah meninggalnya Abu Thalib (pada tahun meninggalnya Abu Thalib). Khadijah meninggal dunia pada bulan Ramadhan tahun kesepuluh dari kenabian.  Sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Waqidi, Khadijah meninggal dunia dalam usia 65 tahun mdan inilah pendapat yang paling masyhur. Khadijah meninggal dunia tiga tahun sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah ke Madinah (sebagaimana disebutkan dalam Fath Al-Bari, 7:224) dan meninggalnya sebelum peristiwa Isra’-Mi’raj. Khadijah meninggal dunia ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berusia lima puluh tahun.

Meninggalnya Khadijah ini dekat dengan meninggalnya pamannya sehingga membawa kesedihan yang besar bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tahun ini pun disebut Aamul Hazn (tahun kesedihan).

 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Berpoligami

 

Setelah Khadijah meninggal dunia, barulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpoligami.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Ketika Khadijah meninggal dunia, maka Khaulah binti Hakim (istri dari ‘Utsman bin Ma’zhun) berkata, ‘Wahai Rasulullah maukah engkau menikah lagi?” Beliau menjawab, “Iya mau, apa engkau memiliki calon?” Khaulah bertanya, “Engkau mau dengan gadis atau janda? Kalau gadis berarti dengan puteri orang yang engkau cintai karena Allah, yaitu Aisyah. Sedangkan janda berarti Saudah binti Zam’ah.”

Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada Khaulah, “Pergilah dan katakan kepada keduanya tentang maksudku.” Lantas Khaulah menemui Abu Bakr, Abu Bakr lalu berkata, “Aisyah adalah puteri dari saudaranya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memberikan jawaban, “Katakan kepada Abu Bakr, ia adalah saudaraku dalam Islam, sedangkan puterinya boleh aku nikahi.” Beliau pun mendatangi Abu Bakr lantas Abu Bakr menikahkan puterinya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Khaulah pun mendatangi Saudah dan mengatakan, “Kabarkanlah pada ayahku.” Lantas Khaulah menceritakan tentang maksud Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akhirnya beliau pun menikah dengan Saudah. (HR. Ahmad dan Thabrani, dengan sanad hasan kata Ibnu Hajar, lihat Fath Al-Bari, 7:225)

Dalam Fath Al-Bari (7:225), Ibnu Hajar menyebutkan bahwa sebagaimana disebutkan oleh Al-Mawardi, para fuqaha berkata bahwa Aisyah dinikahi terlebih dahulu kemudian Saudah. Sedangkan para pakar hadits menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Saudah terlebih dahulu, kemudian Aisyah. Atau bisa kita mengambil pendapat yang mengompromikan bahwa Rasulullah menikahi keduanya sekaligus. Namun ketika menikahi Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam belum menggaulinya, terlebih dahulu beliau menggauli Saudah.

Ad-Dimyati sendiri berpendapat dalam kitab Sirah milik beliau, Khadijah meninggal dunia pada bulan Ramadhan. Lalu Saudah dinikahi pada bulan Syawal, lalu berikutnya beliau menikahi Aisyah. Beliau terlebih dahulu menggauli Saudah, baru kemudian Aisyah. Disebutkan hal ini oleh Ibnu Hajar di halaman yang sama dalam Fath Al-Bari, 7:225.

Dalam halaman yang sama dalam Fath Al-Bari(7:225) disebutkan bahwa Aisyah dinikahi pada usia enam tahun, dan baru digauli pada usia sembilan tahun.

Dalam Ar-Rahiq Al-Makhtum (hlm. 140) disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Saudah binti Zam’ah pada tahun kesepuluh dari kenabian. Saudah itu masuk Islam terlebih dahulu dan ia mengikuti hijrah kedua ke Habasyah. Dulu suaminya adalah As-Sakran bin ‘Amr. Suaminya juga masuk Islam dan berhijrah bersama Saudah, namun suaminya meninggal di Habasyah atau meninggal setelah kembali ke Makkah. Ketika selesai masa ‘iddahnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengkhitbah dan menikahinya. Saudah itulah yang dinikahi pertama kali oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah Khadijah wafat, baru kemudian beliau menikahi Aisyah.

 

Dalil Bolehnya Poligami Asalkan Adil

 

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖفَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisaa’: 3).

Dalam ayat lain ditekankan untuk berlaku adil,

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisaa’: 129).

Yang dimaksud surah An-Nisaa’ ayat 129 telah diterangkan oleh Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya (hlm. 206), maksudnya adalah, “Suami tidak mampu berbuat adil secara sempurna kepada para istrinya. Karena adil melazimkan keadilan dalam hal cinta, condong pada salah satunya, kemudian amalan sebagai konsekuensinya. Berbuat adil secara sempurna untuk itu semua, amatlah sulit. Oleh karenanya Allah memaafkannya. Sedangkan hal yang mampu suami berbuat adil, dilarang untuk tidak adil.”

Kemudian Syaikh As-Sa’di melanjutkan, “Untuk masalah nafkah, pakaian, pembagian malam dan semacamnya, hendaklah suami berbuat adil. Hal ini berbeda dengan kecintaan dan kenikmatan hubungan intim.”

Inilah bahaya bagi yang berpoligami namun tak mampu berlaku adil. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ

Siapa yang memiliki dua orang istri lalu ia cenderung kepada salah seorang di antara keduanya, maka ia datang pada hari kiamat dalam keadaan badannya miring.” (HR. Abu Daud, no. 2133; Ibnu Majah, no. 1969; An-Nasa’i, no. 3394. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits tersebut shahih sebagaimana dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib,no. 1949)

Al-‘Azhim Abadi berkata, “Siapa yang memiliki dua isteri–misalnya–lantas ia tidak berbuat adil terhadap keduanya. Ia lebih cenderung pada salah satunya, tidak pada yang lainnya, maka salah satu sisi badannya akan mengalami kelumpuhan.”

Beliau mengatakan pula, “Hadits di atas menunjukkan bahwa wajib bagi suami untuk menyamakan dan tak boleh condong pada salah satunya, yaitu dalam hal pembagian malam dan nafkah. Ini bukan berarti mesti sama dalam hal kecintaan. Kecintaan tersebut tak bisa seseorang membuatnya sama.” (‘Aun Al-Ma’bud, 6:124).

Semoga bermanfaat.

 

Referensi:

  1. Ar-Rahiq Al-Makhtum Bahts fi As-Sirah An-Nabawiyyah ‘ala Shahibiha Afdhal Ash-Shalah wa As-Salam. Cetakan kedua, Tahun 1420 H. Syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Wafa’.
  2. As-Sirah An-Nabawiyyah Ash-Shahihah Muhawalah li Tathbiq Qawa’id Al-Muhadditsin fi Naqdi Riwayat As-Sirah An-Nabawiyyah.Cetakan ketujuh, Tahun 1434 H. Dr. Akram Dhiya’ Al-‘Umari. Penerbit Maktabah Al-‘Ubaikan.
  3. As-Sirah An-Nabawiyyah fi Dhau Al-Mashadir Al-Ashliyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1424 H. Prof. Dr. Mahdi Rizqullah Ahmad. Penerbit Dar Zidni.
  4. Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud.Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Abu ‘Abdirrahman Syaraf Al-Haqq Muhammad Asyraf Ash-Shidiqiy Al-‘Azhim Abadi. Penerbit Darul Wafa’.
  5. Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.
  6. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman).Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.

Selesai ditulis di #darushsholihin, Panggang Gunungkidul, 3 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (8 Februari 2019)

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/19498-faedah-sirah-nabi-wafatnya-khadijah-dan-mulainya-rasulullah-berpoligami.html